NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM Oleh ; Rudi Siswoyo
Narkoba tentu bukan hal yang asing ditelinga kita. Setiap
hari kita mendengar berita tentang bandar narkoba yang ditangkap polisi, karena
memang narkoba dilarang di Indonesia. Selain itu sudah banyak pakar kesehatan
yang mengungkapkan efek negatif dari narkoba. Secara eksplisit narkoba
mempunyai manfaat, yaitu sebagai obat yang dibutuhkan dibidang medis dan
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun dampak negatif
yang ditimbulkan oleh penyalah gunaan narkoba,
sungguh sangat luar biasa dan mengerikan. Antara lain fisik, psikis, mental,
social, budaya, ekonomi dan agama. Narkoba bisa menghilangkan kesadaran dan
kemampuan berfikir dan menyebab kan terjadinya keguncangan.
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan
bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika
dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk
mengobati gangguan jiwa. Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan. [UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai
jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam
istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat
lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya
Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada
tiga:
1. Depresan
- Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkan membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
- Merangsang sistem saraf pusat dan meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
- Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya
narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam
benar-benar menjaganya, yaitu ;
1. merusak agama.
2. Jiwa
3. Akal
4. Kehormata
5. harta.
Dalil
Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika
bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya
narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek
negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al
Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri
sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak
badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa
narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- عَنْ كُلِّ
مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram,
maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا
اَبَدًا, وَ مَنْ
تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan
Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi
orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu
menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama
halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya
narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR.
Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas
terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam
larangan ini.
Seputar
Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jadi jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian
berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan
darurat / medis. (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa
hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut jumhur mayoritas ulama, narkoba
itu suci (bukan termasuk najis), Bagi
yang mengkonsumsi narkoba, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya),
bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut
dalam penjelasan para ulama madzhab berikut
;
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin
berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan
jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan beda halnya jika dikonsumsi untuk
pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun
berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai
hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas merusak akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama
Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman
yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal,
maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu
sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli
berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda
padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan
jawroh, juga ganja (hasyisy). Sedangkan
ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat
bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya
dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras.
Mengkonsumsi
Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang
termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati
luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini
adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat
kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan
sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk
meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di
kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.” Al Khotib Asy Syarbini dari
kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan
ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan
karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Narkoba dalam pandangan hukum islam adalah haram dengan
alasan karena menimbulkan bahaya dan mudharat yang besar yang bisa mengancam
dan merusak jiwa, akal, harta dan keturunan, serta merusak keutuhan beragama,
walaupun disisi lain mengandung manfaat tertentu.
Sehubungan dengan ini agaknya relevan diterapkan kaedah.
دَرَؤُ اْلمَفَاسِدُ اُوْلَى مِنْ
جَلَبِ اْلمَصَالِحِ
(menolak
sesuatu yang mendatangkan kerusakan lebih dikedepankan daripada yang
mendatangkan kemaslahatan). Bahkan para ulama lebih
menegaskan keharaman narkoba lebih patut dan lebih keras daripada keharaman
khmar, karena dampak negatifnya jauh lebih besar. Demikian bahasan singkat kami
mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali
keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras
berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh
lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan
gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang
jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ
وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ
يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ،
وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا
خَبِيثَةً
“Seseorang
yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan
berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak
dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat
baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan
atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak”
(HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah
demi hidayah kepada kita semua.
Referensi: An Nawazil fil Asyribah,
Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar
Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.
No comments:
Post a Comment